Asas Otonomi Daerah.
1.Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI.
2.Dekonsentralisasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat dan atau kepada instansi vertical diwilayah tertentu.
3.Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah/desa,dari pemerintah provinsi kepada Kabupaten/Kota/Desa,dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar